HEADER

HEADER
LITBANG MANDIRI NEWS

PELAYANAN PASIEN BPJS PADA KENYATAANNYA

BPJS KESEHATAN DALAM REALISASINYA

Banyak yang bilang bahwa Pelayanan pengguna BPJS itu tidak semanis yang kita bayangkan, namun kitapun perlu jujur pelayanannyapun tidak sepahit yang kita bayangkan.

1. Pasien BPJS memang benar tidak di kenakan biaya apapun dalam pengobatan di rumah sakit yang telah bekerjasama, namun itu jika obat yang kita dapatkan terkafer oleh BPJS. jika tidak maka Obat tetap harus kita bayar sendiri.
2. Pasien BPJS pada kenyataanya mendapatkan obat hanya untuk 7 hari dari rumah sakit, sisanya kita tebus di kimia farma.dan itu gratis. Namun jangan kaget jika pada kenyataanya obat yang tersedia di apotek kimia farma tidak lengkap, sehingga kita harus datang lagi untuk cek obatnya sudah ada atau belum.
3. Obat untuk pasien BPJS yang terdapat di kimia farma, memiliki beberapa kesulitan dalam pengambolannya.
 a. Resep dari rumah sakit atau dokter, tidak boleh berjumlah kurang untuk 1 bulan, jika quantitynya kurang maka kita harus bayar sendiri. " kenyataan lapangan di Kimia Farma"
 b. Pengambilan obat yang sama tidak boleh dilakukan dalam blan ynag sama, lalu bagaimana jika stok obat di apotek yang tidak kunjung datang, dan jika dibulan pertama kita hanya mendapatkan sebagian obat dari resep.
c.  " Pegawai Apotekpun memberika pernyataan yang sangat mencengangkan,. " Bahwa Stok Obat BPJS tidak tentu kapan datangnya, sehingga kami tidak bisa memastikan kapan obat itu akan tersedia."
d. Waktu pelayanan pengambilan obat BPJS lebih singkat dibanding pelayanan obat umum.

4. ketika ruangan Rumah sakit terbatas, maka yang akan diperioritaskan adalah.
  a.pasien umum
  b. pasien asuransi
  c. pasien BPJS
mengapa ini bisa terjadi, karena rumah sakit juga merupakan tempat untuk berbisnis.

5. Semua kekurangan terkait Peserta BPJS bisa jadi dikarenakan Birokrasi dalam pencairan dana Talangan itu sendiri, dari rumah sakit ke Pemerintah.



No comments

PETISI TOLAK KENAIKAN PPN 12 % 2025 ASN & PENSIUNAN BATAL NAIK GAJI

Pemerintah berencana menaikan PPN dari 11 % menjadi  12 % guna menambah ketahanan APBN Negara. kebijakan ini akan berlaku pada tanggal 1 bul...