Sudah Disetujui Presiden! Berikut Tabel Gaji Pensiunan PNS Golongan 2a - 2d bulan Februari 2025
LITBANG-MANDIRI - Negara tetap memperhatikan kesejahteraan PNS meski sudah pensiun.
PNS yang telah pensiun, diberikan gaji bulanan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain gaji, berhak pula mendapatkan tunjangan yang telah ditetapkan.
Gaji bulanan pensiunan PNS lancar setiap bulan, apabila tertib melakukan otentikasi wajib.
Otentikasi wajib terdiri atas 3 kategori, yaitu :
Otentikasi 1 Bulan : Bagi penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan;
Otentikasi 2 Bulan : Bagi penerima Pensiun PNS/Pejabat Negara/TNI/Polri yang tidak mempunyai tunjangan keluarga;
Otentikasi 3 Bulan : Bagi penerima pensiun PNS/Pejabat Negara/TNI/Polri yang masih mempunyai tunjangan keluarga.
Adapun besaran gaji yang didapatkan pensiunan PNS pada Februari 2025 adalah sebesar :
Golongan 2a
Pensiunan PNS golongan 2a dapat gaji bulanan Rp1.748.100 - Rp2.833.900.
Golongan 2b
Pensiunan PNS golongan 2b dapat gaji bulanan Rp1.748.100 - Rp2.953.800.
Golongan 2c
Pensiunan PNS golongan 2c dapat gaji bulanan Rp1.748.100 - Rp3.078.000
Pensiunan PNS golongan 2d dapat gaji bulanan Rp1.748.100 - Rp3.028.800.
Demikian informasi tabel gaji pensiunan PNS golongan 2a - 2d.*
Post a Comment