PETISI TOLAK KENAIKAN PPN 12 % 2025 ASN & PENSIUNAN BATAL NAIK GAJI
Pemerintah berencana menaikan PPN dari 11 % menjadi 12 % guna menambah ketahanan APBN Negara. kebijakan ini akan berlaku pada tanggal 1 bulan Januari 2025. hal ini disampaikan oleh Kemenkeu Sri Mulyani pada rapat dengar pendapat dengan DPR. adapun dasar hukum atas kenaikan PPN ini mengacu pada UU no 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Pro Contra terjadi dikalangan Masyarakat.
Jika di lihat darisudut Negara kenaikan PPN 12 % ini guna untuk menambah pendapan negara & mengurangi hutang luar negeri.
sebagaimana yang diketahui bahwa untuk pembayaran Gaji ASN maupun Pensiunan menurut UU bersumber dari APBN, adapun Objek yang dikenakan kenaikan pajak PPN 12 % adalah :
- Tas
- Pakaian
- Sepatu
- Produk & alat kecantikkan
- Jasa Layanan Film Live Streaming
- dll,
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Diketahui, ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka, per 1 Januari 2025, tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen.
"Jadi di sini kami sudah membahas bersama bapak ibu sekalian itu sudah ada Undang-Undangnya, kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, keputusan untuk menaikkan tarif PPN sebesar 12 persen pada 2025 diambil melalui banyak pertimbangan berat dan bukan tanpa alasan oleh pemerintah.
"Pertama, kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara, PPN memegang peranan penting dalam mendanai berbagai program pemerintah".
Apabila kenaikan PPN 12 % batal secara otomatis tidak ada peningkatan pendapatan negara (APBN), sedangkan untuk belanja Non Kelembagaan seperti Gaji pensiunan bersumber dari APBN sehingga tidak menutup kemungkinan tidak akan ada kenaikan gaji ASN / Pensiunan tahun 2025.(tim redaksi/Litbang-mandiri)
Petisi untuk menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, mulai menggema dan viral di media sosial. Unggahan soal petisi tolak kenaikan PPN jadi 12 persen ini dimuat oleh akun X (sebelumnya Twitter) @barengwarga pada Selasa (19/11/2024). “Kita semua dapat ikut menuntut melalui petisi yang tertera pada tautan di bawah ini,” bunyi keterangan dalam unggahan. Petisi ini dilakukan secara online menggunakan laman change.org. Hingga Kamis (21/11/2024), unggahan tersebut sudah dilihat lebih dari 345.400 kali dan setidaknya mendapat 5.000 likes.
Post a Comment