Header Ads

test

Hasil Audiensi Tgl 13 April 2011

Pernyataan Pak ketua :
Beliau Berkata :
1. Akan menutup Pokjar jika pada tahun ajaran ini terdapat 500 pendaftar Mahasiswa baru.
2. Akan Menutup Pokjar yang melanggar asas dan menurgikan Mahasiswa.
3. Pihak Pengelola Pokjar tidak memiliki wewenang untuk melaporkan Mahasiswa. karena tidak ada MOU resmi, hanya SuratTugas Mengajar.
4. Pelatihan KTSP yang akan di buat oleh BEM setara dan sama dengan pelatihan KTSP yang dibuat pihak kampus.
5. Dosen Pengajar dibayar Setiap pertemuan Cash and Carry,. Himbawan kepada seluruh Mahasiswa untuk tidak menandatanani kolom absen jika dosen berhalangan untuk hadir.
6. Sudah menjadi Ketetapan bahwa satu kelas/ruangan maximal 36- 40 mahasiswa,. dengan didampingi satu dosen. jika lebih dari itu harap laporkan karena akan mengganggu efektifitas perkuliahan.
7. Laporkan dosen yang tidak memiliki integritas,. dan tidak memberikan materi yang proposional sesuai bidang study yang di ajarkan.
8. Jangan Takut melaporkan segala keluhan - keluhan yang merugikan Mahasiswa.

Hasil Audiensi


(Dede Priatna)

No comments

Sudah Disetujui Presiden! Berikut Tabel Gaji Pensiunan PNS Golongan 2a - 2d bulan Februari 2025

LITBANG-MANDIRI   - Negara tetap memperhatikan kesejahteraan PNS meski sudah pensiun. PNS yang telah pensiun, diberikan  gaji  bulanan sesua...